Tegaskan Kewajiban Pengembang
Pangkep – Komisi III DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menegaskan pentingnya penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) oleh pengembang perumahan kepada pemerintah daerah. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah pengembang dan perwakilan OPD teknis.

Anggota Komisi III menilai, banyak perumahan di Pangkep yang sudah lama dihuni masyarakat namun fasum seperti jalan lingkungan, drainase, taman, hingga ruang terbuka hijau belum resmi diserahkan. Kondisi ini berpotensi menghambat perawatan dan pemeliharaan oleh pemerintah daerah.
Perlindungan Hak Warga
Wakil Ketua Komisi III menyampaikan bahwa penyerahan fasum bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bentuk tanggung jawab pengembang kepada konsumen. Dengan penyerahan fasum, warga perumahan berhak mendapatkan pelayanan dan pemeliharaan dari pemerintah.
Baca Juga : DPRD Pangkep Bahas Perubahan KUA-PPAS 2025: Sinergikan Kebijakan dan Kebutuhan Daerah
“Kalau fasum belum diserahkan, maka pemda kesulitan mengalokasikan anggaran pemeliharaan. Ujung-ujungnya, warga yang dirugikan. Itu sebabnya kami minta pengembang segera menuntaskan kewajibannya,” tegasnya.
Tindak Lanjut Pemerintah Daerah
Dalam rapat, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pangkep juga menyampaikan bahwa pihaknya siap menerima fasum dari pengembang sepanjang persyaratan teknis terpenuhi. Mereka menekankan bahwa proses serah terima harus disertai dokumen resmi agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Selain itu, pemerintah daerah juga berjanji akan memperketat pengawasan terhadap pengembang baru, agar penyerahan fasum bisa dilakukan sesuai aturan tanpa menunggu desakan dari masyarakat.
Dorongan untuk Transparansi
Komisi III DPRD Pangkep berharap forum ini menjadi momentum untuk membangun transparansi dan komitmen antara pengembang, pemerintah, dan masyarakat. DPRD juga membuka ruang mediasi jika masih ada pengembang yang menghadapi kendala administratif.
“Yang kami inginkan sederhana: hak warga jangan diabaikan. Kalau kewajiban sudah jelas diatur dalam peraturan, maka harus dilaksanakan,” tutup salah satu legislator.
Dengan adanya desakan ini, DPRD Pangkep berharap seluruh pengembang di daerah segera menuntaskan kewajiban penyerahan fasum, sehingga pelayanan publik di lingkungan perumahan bisa berjalan maksimal dan masyarakat tidak dirugikan.

















