BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO

Rancangan Peraturan Daerah Pangkep Tentang Perlindungan Disabilitas Masuk Tahap Pembahasan Dewan

banner 120x600
banner 800x150

Pangkep — Upaya Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) dalam mewujudkan kesetaraan dan perlindungan bagi penyandang disabilitas terus berlanjut. Setelah melalui tahap konsultasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Sulawesi Selatan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Disabilitas kini resmi memasuki tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkep.

DPRD Pangkep Kaji Rancangan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang  Disabilitas - Makassar Terkini
Rancangan Peraturan Daerah Pangkep Tentang Perlindungan Disabilitas Masuk Tahap Pembahasan Dewan

Hasil Konsultasi dengan Kemenkumham

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangkep, H. Ahmad Nur, menjelaskan bahwa konsultasi dengan Kemenkumham dilakukan untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih atau pertentangan antara Ranperda tersebut dengan peraturan yang lebih tinggi.

Klik Disini

“Hasil konsultasi menunjukkan Ranperda ini sejalan dengan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dengan begitu, kita bisa melanjutkan ke tahap pembahasan bersama pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, Ranperda ini akan menjadi payung hukum penting dalam memberikan jaminan hak-hak penyandang disabilitas di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan akses terhadap fasilitas publik.

Baca Juga : Duel Maut di Pangkep: Dendam Lama, Dua Sekampung Tikam-tikaman, Satu Tewas

Fokus pada Keadilan dan Kesetaraan

Dalam pembahasan awal, DPRD menekankan pentingnya Ranperda ini untuk benar-benar menjamin kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas. Beberapa pasal dirancang untuk memastikan setiap warga, tanpa memandang kondisi fisik atau mental, memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh layanan publik.

“Perlindungan disabilitas bukan hanya soal bantuan sosial, tetapi juga soal penghormatan terhadap martabat dan kesempatan yang setara. Pemerintah daerah harus menyiapkan mekanisme yang jelas agar aturan ini tidak hanya berhenti di atas kertas,” tegas Ahmad Nur.

Dukungan Pemerintah Daerah

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Pangkep, Andi Ruslan, menyampaikan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap pembentukan Ranperda ini. Menurutnya, Pangkep perlu memiliki regulasi khusus yang mengatur secara rinci hak-hak penyandang disabilitas agar program pembangunan lebih inklusif.

“Kami ingin memastikan seluruh kebijakan daerah berpihak pada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Dengan Ranperda ini, kami berharap muncul perubahan nyata dalam akses pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya.

Tahap Selanjutnya

Ranperda tentang Perlindungan Disabilitas dijadwalkan dibahas secara lebih mendalam dalam rapat gabungan antara DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam beberapa pekan ke depan. Setelah itu, hasil pembahasan akan dibawa ke tahap paripurna penetapan.

Dengan langkah ini, Kabupaten Pangkep menunjukkan komitmennya menjadi daerah yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan seluruh warganya tanpa terkecuali.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *